Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan
Setelah memahami tentang pengertian perusahaan dan unsur-unsur perusahaan, pada kesempatan kali ini akan membahas tentang perbedaan antara perusahaan dan badan usaha.
Pernahkah kamu pergi ke perkebunan teh? Ya, di sana kamu akan menemui para petani teh yang sejak pagi sudah siap di tengah perkebunan untuk memetik daun teh. Mereka dengan tekun mengumpulkan hasil petikannya untuk ditimbang.
Timbangan yang paling berat tentu akan mendapatkan upah yang besar. Sebaliknya, jika hasil yang didapatkannya sedikit mereka akan mendapatkan upah yang kecil pula. Mereka berharap upah yang didapatkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kegiatan ekonomi semacam itu dapat pula kamu temukan di perkotaan. Setiap pagi, bukan hanya para pegawai yang bergegas berangkat ke kantor atau karyawan berangkat ke pabrik, toko dan kios-kios di pinggir jalan pun siap dibuka.
Bahkan pedagang asongan pun berangkat menjajakan dagangannya dengan harapan tiada lain untuk mendapatkan hasil. Dari contoh kegiatan di atas dan melihat secara nyata kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarmu, apa yang dapat kamu simpulkan?
Ya, semua kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, baik dengan berusaha sendiri maupun bekerja pada orang lain merupakan salah satu usaha demi memenuhi berbagai macam kebutuhan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum (yang memuat hak dan kewajiban) atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba.
Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.
Jadi, perusahaan merupakan tempat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha.
Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan dapat kamu perhatikan dalam tabel berikut.
Perusahaan:
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.
Badan Usaha:
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian
Pernahkah kamu pergi ke perkebunan teh? Ya, di sana kamu akan menemui para petani teh yang sejak pagi sudah siap di tengah perkebunan untuk memetik daun teh. Mereka dengan tekun mengumpulkan hasil petikannya untuk ditimbang.
Timbangan yang paling berat tentu akan mendapatkan upah yang besar. Sebaliknya, jika hasil yang didapatkannya sedikit mereka akan mendapatkan upah yang kecil pula. Mereka berharap upah yang didapatkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kegiatan ekonomi semacam itu dapat pula kamu temukan di perkotaan. Setiap pagi, bukan hanya para pegawai yang bergegas berangkat ke kantor atau karyawan berangkat ke pabrik, toko dan kios-kios di pinggir jalan pun siap dibuka.
Bahkan pedagang asongan pun berangkat menjajakan dagangannya dengan harapan tiada lain untuk mendapatkan hasil. Dari contoh kegiatan di atas dan melihat secara nyata kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarmu, apa yang dapat kamu simpulkan?
Ya, semua kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, baik dengan berusaha sendiri maupun bekerja pada orang lain merupakan salah satu usaha demi memenuhi berbagai macam kebutuhan.
Gambar: Kebun Teh |
Pengertian Perusahaan dan Badan Usaha
Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan.Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum (yang memuat hak dan kewajiban) atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba.
Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.
Jadi, perusahaan merupakan tempat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha.
Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan dapat kamu perhatikan dalam tabel berikut.
Perusahaan:
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.
Badan Usaha:
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian
0 Response to "Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan"
Posting Komentar