Kebijakan Raffles di Indonesia

Berbeda dengan Kebijakan Daendels yang merupakan wakil dari penjajahan pemerintah Belanda, kali ini Inggris juga membuat kebijakan-kebijakan ketika menguasai Indonesia yaitu melalui gubernurnya yang bernama Raffles.

Pada pembahasan kali ini akan dibahas tentang kebijakan Raffles, Sistem sewa tanah (Landrent), dan sumbangan positif kebijakan Thomas Raffles Serta Convention of London.

Kebijakan Pemerintah Kolonial Inggris

Peristiwa Belanda menyerah kepada Inggris melalui Kapitulasi Tuntang (1811), menjadi awal pendudukan kolonial Inggris di Indonesia. Thomas Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Gubernur EIC di Indonesia.

Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816) dengan membawa perubahan berasas liberal. Pendudukan Inggris atas wilayah Indonesia tidak berbeda dengan penjajahan bangsa Eropa lainnya. 

Raffles banyak mengadakan perubahan-perubahan, baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan. Raffles bermaksud menerapkan politik kolonial seperti yang dijalankan oleh Inggris di India.

Sistem sewa tanah (Landrent)

Kebijakan Daendels yang dikenal dengan nama Contingenten diganti dengan sistem sewa tanah (Landrent). Sistem sewa tanah disebut juga sistem pajak tanah.

Rakyat atau para petani harus membayar pajak sebagai uang sewa, karena semua tanah dianggap milik negara.

Berikut ini pokok-pokok sistem Landrent.

a. Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan.

b. Hasil pertanian dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati.

c. Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik tanah.

Pemerintahan Raffles didasarkan atas prinsip-prinsip liberal yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan.

Kesejahteraan hendak dicapainya dengan memberikan kebebasan dan jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa.

Kegagalan sistem Landrent

Dalam pelaksanaannya, sistem Landrent di Indonesia mengalami kegagalan, karena:

a. sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,

b. sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,

c. terbatasnya jumlah pegawai, dan

d. masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang.

Tindakan yang dilakukan oleh Raffles berikutnya adalah membagi wilayah Jawa menjadi 16 daerah karesidenan.

Hal ini mengandung maksud untuk mempermudah pemerintah melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai. Setiap karesidenan dikepalai oleh seorang residen dan dibantu oleh asisten residen. Di samping itu


Thomas Stamford Raffles juga memberi sumbangan positif bagi Indonesia yaitu:

a. membentuk susunan baru dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris,

b. menulis buku yang berjudul History of Java,

c. menemukan bunga Rafflesia-arnoldii, dan

d. merintis adanya Kebun Raya Bogor.

Perubahan politik yang terjadi di Eropa mengakhiri pemerintahan Raffles di Indonesia. Pada tahun 1814, Napoleon Bonaparte akhirnya menyerah kepada Inggris. Belanda lepas dari kendali Prancis.

Kebijakan Raffles di Indonesia
Gambar: Kebun Raya Bogor

Convention of London

Hubungan antara Belanda dan Inggris sebenarnya akur, dan mereka mengadakan pertemuan di London, Inggris. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Convention of London 1814.

Isinya Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dulu direbut Inggris. Status Indonesia dikembalikan sebagaimana dulu sebelum perang, yaitu di bawah kekuasaan Belanda.

Penyerahan wilayah Hindia Belanda dari Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816.

Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr. Ellout, van der Capellen, dan Buyskes.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebijakan Raffles di Indonesia"

Posting Komentar